MLM

Waspada lah
.
.
Berikut dibawah keterangan Mengapa Bisnis MLM atau sejenisnya adalah Haram dalam pandangan Islam. 

Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu: 

1. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing (MLM) atau sejenisnya ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang. 

2. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing (MLM) atau sejenisnya. 

3. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing (MLM) atau sejenisnya ini di jaringan internet. 

4. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka. 

5. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. 

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu : 

1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota 

2. Produk Multi Level Marketing (MLM) atau sejenisnya ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i. 

3. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum 

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. 

Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya, oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i. 

Kalau ada yang bertanya: Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. 

Jawabnya: Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharaman nya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala. 

Artinya: 

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah/2 : 219] 

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. 

Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing (MLM) atau sejenisnya ini adalah alat untuk memancing orang- orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

Komentar

Postingan Populer